Kunjungan kerja (kunker) 13 anggota DPRD Jembrana ke Sulawesi Selatan akhir tahun lalu, menggunakan anggaran Dinas Dafdukcapil Jembrana. Perjalanan ini terkesan dipaksakan dan hanya hura-hura. Pasalnya, sesampai di Makassar, 12 dari 13 anggota DPRD tidak menuju lokasi transmigrasi yang sebenarnya menjadi tujuan mereka ikut rombongan Dinas Dafdukcapil. Padahal, ketiga belas anggota DPRD tersebut dibayari akomodasi oleh Dinas Dafdukcapil, bukan memakai anggaran dari pos mereka sendiri. Hal inilah selanjutnya menjadi temuan BPK pada LHP 2009 lalu.
"DELAPAN juta rupiah per anggota. Jadi, total Rp 104 juta untuk tiga belas anggota," tandas Kadis Dafdukcapil Jembrana, Dede Heryadhy saat ditemui Rabu (1/12) kemarin. Dede mengaku tidak tahu persis kegiatan tersebut lantaran saat itu belum menjabat. Tetapi menurutnya, mereka berangkat dengan staf bidang Ketenagakerjaan. Dengan tujuan, melihat lokasi transmigrasi di Desa Sukadamai Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
Terkait kesalahan pemakaian anggaran dan mendapatkan teguran dari BPK, menurutnya sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Jembrana yang saat itu dijabat I Gede Winasa dengan surat teguran terhadap kepala dinas serta tidak akan mengulanginya kembali. "Tidak ada pengembalian, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh Bupati," terangnya. Dede tidak mengetahui persis terkait kunker tersebut, namun menurutnya, Jembrana memang akan mengirimkan warga untuk transmigrasi di sana.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana, I.B. Sudiana, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap belasan anggota DPRD tersebut, ketidakberangkatan itu merupakan kesepakatan bersama mereka. Alasannya, jarak tempuh Desa Sukadamai, Luwu Utara dengan Makassar sangat jauh dan harus ditempuh lewat jalur darat selama 12 jam. Mereka memilih tinggal di hotel sementara yang berangkat hanya satu orang bersama staf Dinas Dafdukcapil.
"Yang lainnya ada yang mengaku menemui masyarakat Bali yang tinggal di Makassar. Jarak serta transportasi yang lama dijangkau menjadi alasan," terang Sudiana. Menurut BK, kesalahan yang dilakukan dua belas anggota DPRD itu masih termasuk ringan. BK memutuskan memberikan teguran lisan terhadap kedua belas anggota DPRD tersebut.
"DELAPAN juta rupiah per anggota. Jadi, total Rp 104 juta untuk tiga belas anggota," tandas Kadis Dafdukcapil Jembrana, Dede Heryadhy saat ditemui Rabu (1/12) kemarin. Dede mengaku tidak tahu persis kegiatan tersebut lantaran saat itu belum menjabat. Tetapi menurutnya, mereka berangkat dengan staf bidang Ketenagakerjaan. Dengan tujuan, melihat lokasi transmigrasi di Desa Sukadamai Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
Terkait kesalahan pemakaian anggaran dan mendapatkan teguran dari BPK, menurutnya sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Jembrana yang saat itu dijabat I Gede Winasa dengan surat teguran terhadap kepala dinas serta tidak akan mengulanginya kembali. "Tidak ada pengembalian, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh Bupati," terangnya. Dede tidak mengetahui persis terkait kunker tersebut, namun menurutnya, Jembrana memang akan mengirimkan warga untuk transmigrasi di sana.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana, I.B. Sudiana, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap belasan anggota DPRD tersebut, ketidakberangkatan itu merupakan kesepakatan bersama mereka. Alasannya, jarak tempuh Desa Sukadamai, Luwu Utara dengan Makassar sangat jauh dan harus ditempuh lewat jalur darat selama 12 jam. Mereka memilih tinggal di hotel sementara yang berangkat hanya satu orang bersama staf Dinas Dafdukcapil.
"Yang lainnya ada yang mengaku menemui masyarakat Bali yang tinggal di Makassar. Jarak serta transportasi yang lama dijangkau menjadi alasan," terang Sudiana. Menurut BK, kesalahan yang dilakukan dua belas anggota DPRD itu masih termasuk ringan. BK memutuskan memberikan teguran lisan terhadap kedua belas anggota DPRD tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar