Penyidik tipikor Dit.Reskrim Polda Bali masih memerlukan keterangan mantan Bupati Jembrana, Prof. I Gede Winasa. Penyidik yang dipimpin AKBP Komang Suwirya, selasa (14/12) ini rencananya kembali memeriksa mantan penguasa “Bumi Mekepung” tersebut.
Informasi yang diperoleh (13/12) kemarin, winasa akan diperiksa dalam dugaan korupsi pabrik kompos.
Sedangkan AKBP Komang Suwirya saat dimintai konfirmasi lewat telepon menjelaskan bahwa Winasa akan dimintai keterangan seputar posisinya sekarang yang tidak lagi menjabat sebagai Bupati Jembrana. Materi pemeriksaan yang diajukan tak jauh dari seputar jabatan dan kewenangannya dalam pengadaan pabrik kompos di Yeh Peh, Jembrana.
Polisi berharap, adanya diperiksa kembali Winasa, maka berkas-berkas yang diusulkan penyidik lebih sempurna.
“jadi menurut melengkapi berkas, dan penegasan surat keputusan (skep) mengenai pengangkatan dan pemberhentian.” Jelas AKBP Komang Suwirya.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan dilakukan selasa pagi ini di Mapolda Bali. Sesuai dengan panggilannya, mantan penguasa dua periode di Kabupaten Jembrana itu dating sekitar pukul 09.30. Sesuai dengan konfirmasi yang didapat penyidik, Winasa memang dijadwalkan tiba pukul 09.30.
Seperti diberitakan I Gede Winasa sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus pengadaan mesin kompos. Terakhir dia diperiksa oleh sat IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bali pada 16 November lalu. Saat itu, Winasa yang lengser pada tanggal 15 November lalu ini datang ke markas Polda Bali tak seperti biasanya. Dia datang sekitar pukul 16.30 dan pulang pukul 20.30. Kepolisian waktu itu memeriksa Winasa untuk menyempurnakan berkasnya dalam kasus pengadaan mesin kompos yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 milyar.
Sebelumnya, Winasa sebelumnya juga diperiksa Polda Bali pada selasa (19/10) lalu. Kala itu didampingi dua pengacaranya Ferdinan, dan Agakhan, dari Kantor Kuasa Hukum OC Kaligis. Sekedar diketahui, Winasa adalah pejabat kelima yang terseret sebagai tersangka sebagai kasus kompos, setelah Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), dan I Gusti Ketut Muliartqa ( Deriktur Perusda Jembrana), Nyoman Gede Sadguna( Pejabat PTK Jembrana), dan I Gusti Agung Permadi ( Direktur CV Puri Bening). Selain itu, Winasa juga terancam lagi statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang sebesar Rp 850 juta tahun 2008 lalu dari temuan PPATK dan Mabes Polri terkait adanya aliran dana liar. Kasusnya masih dibidik petugas Tipikor Polda Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar