Negara (Bali Post) -Puluhan pendukung dan kerabat tersangka Winasa, Rabu (26/1) kemarin memadati halaman Kejari Negara dan Rutan Negara. Mereka menyambut Winasa setibanya dari Kejati Bali.
Mereka mengaku spontan datang memberi dukungan moral kepada mantan Bupati Jembrana itu. Bahkan, beberapa di antaranya membuat Posko Peduli Prof. Winasa di seputaran Jalan Udayana. Menurut salah seorang pendukung, posko itu didirikan untuk menampung dukungan moral dari warga untuk Prof. Winasa. Posko yang berada di timur kantor KPUD Jembrana itu akan dibuka sampai proses persidangan selesai.
Tersangka kasus kompos yang juga mantan Bupati Jembrana Prof. I Gede Winasa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Rabu (26/1) kemarin. Winasa diantar sejumlah penyidik Tipikor Polda Bali dengan mobil Avanza hitam DK 1067 YF sekitar pukul 13.30 wita. Winasa langsung dibawa masuk ke ruangan Kasi Pidsus Endrianto Isbandi guna penyerahan. Selanjutnya menyusul JPU Kejati di antaranya Wayan Sumadana dan Ida Ayu Alit.
Winasa datang mengenakan celana pendek jeans serta baju batik warna putih didampingi tim pengacara dari kantor OC Kaligis. Winasa terlihat santai dan bahkan saat disorot kamera awak media, Winasa mempersilakan sambil tertawa lebar. Proses penyerahan sedikit menyita waktu hingga beberapa jam lantaran menunggu anaknya, Kadek Danendra atau Dimas. Bahkan, menurut sumber, pihak Winasa sempat memohon agar saat dibawa ke rutan dibawa dengan mobil pribadi, tidak dengan kendaraan tahanan. Tetapi keinginan itu ditolak dan akhirnya Winasa dibawa dengan mobil tahanan milik Kejari Negara sekitar pukul 15.15 wita. Winasa juga sempat dibawakan makan siang oleh keluarganya sebelum dibawa ke rutan.
Sementara itu situasi di luar kantor Kejari Negara kemarin nampak ramai yang sebagian besar kerabat Winasa. Di antara mereka mengaku dari Yayasan Tat Twam Asi bentukan Winasa dan mahasiswa Stitna/Stikes. Mereka hadir untuk memberi dukungan moral kepada mantan bupati yang sering meraih Muri itu.
Proses pelimpahan ini mendapat kawalan ketat dari Polres Jembrana dan Polsek Kota Negara. Satu peleton Samapta dikerahkan untuk pengamanan di sekitar kantor Kejari Negara. Sementara pengamanan di Rutan Negara dilakukan personel Polsek Kota Negara. Bahkan, kendaraan tahanan Kejari dikawal patrol Dalmas dari Kantor Kejari hingga rutan.
Kapolsek Kota Negara AKP Erwin Pratomo, SIK. mengatakan pengamanan hingga masuk ke dalam rutan. Situasi di rutan pun dipadati kerabat dan pendukung Winasa.
Pengacara Winasa, Supriyono, mengatakan pihak pembela hukum tetap akan berupaya mengajukan penangguhan. Disinggung tentang permintaan Winasa agar diangkut mobil pribadi, menurutnya, itu hanya lisan dan Winasa tidak masalah kalaupun harus naik mobil tahanan. ''Enggak masalah kan akhirnya naik mobil tahanan juga,'' terangnya.
Supriyono membenarkan pihak keluarga belum tanda tangan lantaran anaknya Winasa masih dalam perjalanan ke Negara. Sementara istri Winasa, Ratna Ani Lestari, Supriyono menyatakan tidak tahu. ''Kalau belum datang maka diwakilkan untuk ditandatangani,'' jelasnya. (kmb26)
Ee... Ketemu Lagi
SETIBANYA Winasa di Rutan Negara, tersangka pabrik kompos ini langsung disambut kerabat dan keluarga yang telah menunggunya. Di dalam rutan Winasa sempat melakukan registrasi serta cek kesehatan sebelum masuk sel tahanan rutan.
Di sela-sela pemeriksaan, Winasa sempat mengatakan kepada wartawan bahwa apa yang dialaminya ini merupakan konsekuensi politik. Winasa selanjutnya masuk ke dalam ruang tahanan dan disambut oleh terdakwa kompos lainnya yang telah dijatuhi hukuman.
Winasa nampak menyalami satu per satu penghuninya, termasuk mantan-mantan anak buahnya yang tersangkut kasus pabrik kompos. Tim pengacaranya yang mendampingi sampai sel, Supriyono, mengatakan tidak ada masalah saat di dalam blok korupsi itu dan mereka saling jabat tangan.
Suryadi, mantan Kadis PULH, sempat mengatakan ''akhirnya kita bertemu lagi''. Namun hal itu tidak dibalas Winasa.
Kepala Rutan Negara Slamet Supartono ditemui Bali Post mengatakan tersangka akan ditempatkan di blok khusus korupsi, pisah dengan narapidana lain. Blok ini berada di samping blok khusus perempuan atau Wisma Srikandi. Kendati mantan bupati, perlakuan tidak diistimewakan dan sama seperti penghuni rutan yang lainnya.
Dengan ada tambahan Winasa, maka jumlah penghuni Rutan Negara sore kemarin sekitar 126 orang. Winasa berada satu blok dengan terpidana lima kasus korupsi lainnya di antaranya mantan Bendesa Dauhwaru Dwipawiyasa serta terpidana korupsi kompos yakni IGK Mulyarta, Gede Nyoman Sadguna, Nyoman Suryadi dan Permadi. Winasa menempati sel nomor 3 di Wisma Yudhistira itu.
Winasa Tempati Sel I.B. Indugosa
RUANG tahanan nomor 3 di blok Wisma Yudhistira Rutan Negara menjadi tempat tinggal sementara mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa selama proses hukum berlangsung. Di sel ukuran 3 x 4 meter itu, Winasa tinggal bersama dua terpidana lainnya.
Kepala Keamanan Rutan Negara I Made Ardana mengatakan sel yang ditempati Winasa itu sebelumnya ditempati mantan Bupati Jembrana I.B. Indugosa. Di ruangan itu Winasa akan ditemani dua terpidana kasus pencurian yakni Wiasa dan Sridana. Kendati masih dalam blok korupsi, penempatan narapidana lain perlu untuk menemani. ''Itu sudah protap, tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa. Satu sel tidak boleh satu orang untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan,'' terangnya.
Selain Winasa, di blok korupsi itu di sel nomor satu dari barat di antaranya Dwipawiyasa (kasus korupsi APBD pemerintahan I.B. Indugosa) dan IGK Mulyarta (kompos). Di sebelahnya ruang tahanan 2, kasus kompos di antaranya Nyoman Suryadi, Permadi dan Nyoman Sadguna. Satu sel sengaja dikosongkan bagi narapidana yang sakit.
Sebagai gambaran blok tahanan di dalam rutan itu terdapat dua pintu sel. Satu pintu sel blok dan pintu sel kamar tahanan. Dalam satu blok itu terdapat empat ruangan sel dan di tengahnya terdapat televisi ukuran 14 inci. Dari pagi sampai malam pintu kamar sel masing-masing dibuka dan penghuni satu blok bisa berbaur. Namun saat jam malam, penghuni masuk sel masing-masing dan pintu terkunci. Setiap pagi mereka juga diharuskan mengikuti senam bersama.
Sesuai aturan, waktu menjenguk juga dibatasi dari Senin hingga Kamis dan hanya diberi waktu 15 menit. Tidak ada ruang khusus untuk menjenguk dan tetap berbaur dengan narapidana lainnya. Seperti yang dialami terpidana Sadguna saat dijenguk istrinya siang kemarin. Mereka bertemu di ruang jenguk dan berkomunikasi berdiri hanya dibatasi kaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar