Negara (Bali Post) -Munculnya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Satpol PP di Pos KTP menuai keprihatinan anggota DPRD. Sejumlah anggota DPRD langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pos KTP. Sementara penjabat Bupati IGM Sunendra dalam rapat koordinasi dengan SKPD menyikapi serius persoalan filter pendatang ini.
Plt. Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa, memaparkan dari hasil sidaknya ke Pos KTP Senin (24/1) sore lalu, dia menerima informasi dari koordinator petugas saat itu bahwa tidak ada petugas melakukan pungli. Bahkan dikatakan itu hanya isu, tetapi benar atau tidaknya dari hasil pengamatannya selama tiga jam di Pos KTP perlu ada perbaikan-perbaikan.
Menurutnya, masih ada pendatang yang lolos karena ulah tukang ojek. Selain itu, petugas sering keteteran lantaran jumlah orang yang masuk diperiksa identitas sangat banyak sementara personel kurang. Beberapa sarana juga sudah mulai rusak, seperti komputer serta scanner di kantor. Koordinasi pos KTP dengan ASDP menurutnya juga kurang sehingga ada saja petugas sering cekcok dengan pendatang tanpa KTP atau KTP bermasalah. ''Kami akan segera hearing dengan Pemprov Bali, Kepolisan ASDP, serta Pemkab Jembrana. Koordinasi untuk di perbatasan ini penting,'' terangnya. Pemeriksaan ini berimbas pada Bali secara keseluruhan. Bila ada apa-apa, pihaknya khawatir Jembrana nanti disalahkan. Kesejahteraan para petugas menurutnya juga perlu dinaikkan sehingga tidak ada niat untuk pungli. ''Tugas mereka berat, 24 jam memeriksa,'' terangnya.
Di sisi lain, penjabat Bupati Jembrana IGM Sunendra mengatakan telah membahas kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota Satpol PP itu dalam rapat koordinasi rutin dengan semua SKPD Selasa kemarin. Pihaknya meminta agar inspektorat kabupaten segera melakukan pemeriksaan dan hasilnya akan dijadikan landasan untuk memberikan sanksi. ''Sebenarnya tidak perlu lama memeriksa, kasus seperti itu sederhana saja,'' katanya. Menurutnya, hal ini perlu sanksi tegas agar tidak berimbas pada anggota yang lain. Petugas di pos KTP harus mengikuti aturan dan tidak boleh menerima uang dari pendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar