Negara (Bali Post) -Sidang gugatan Pilkada Jembrana di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki agenda putusan, Rabu (26/1) sore kemarin. MK menolak gugatan dua pasangan kandidat yang kalah, Patriana Krisna-Subanda (Pas) dan Kartikajaya-Ciptanegara (Jaya Negara). Dengan putusan ini maka pasangan nomor 2 yang meraup suara terbanyak pada pilkada 27 Desember lalu, Artha-Kembang, dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2011-2015.
Ketua KPUD Jembrana Putu Wahyu Dhiantara dan anggotanya, Made Semadi, usai mengikuti sidang di MK dihubungi lewat ponselnya kemarin mengatakan, sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD itu memutuskan menolak gugatan dua kandidat yang kalah. Dari pihak pemohon (penggugat) yang hadir yaitu Tim Pemenangan Kartikajaya-Ciptanegara (Jaya Negara) Putu Dwita, sedangkan pihak pasangan Patriana Krisna-Subanda yang hadir cawabup Ketut Subanda.
Dari pihak termohon (tergugat) hadir ketua dan anggota KPUD Jembrana. Sementara dari pihak terkait pasangan cabup-cawabup terpilih Putu Artha-Made Kembang Hartawan tidak hadir namun hanya diwakili timnya yaitu Budiasa dan rekan-rekannya.
Semadi menambahkan, adapun pertimbangan MK menolak seluruh permohonan pemohon yaitu tidak terbukti adanya kecurangan secara massif, terstruktur dn terorganisir. Selain itu semua calon melakukan money politics, sehingga tidak perlu dilakukan pilkada ulang. ''Jadi semua permohonan pemohon ditolak MK,'' tambah Semadi.
Cabup terpilih Putu Artha yang dihubungi Bali Post sore kemarin mengaku bersyukur dengan adanya keputusan MK tersebut. ''Kami hanya menunggu jadwal pelantikan dan untuk langkah selanjutnya kami akan rencanakan setelah pelantikan,'' jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar